
MAKASSAR – Balai Labkesmas Makassar menyelenggarakan Rapat Koordinasi Jejaring Pengawasan dan Peningkatan Mutu Depot Air Minum, bertempat di Ruang Aula, Jum’at (10/7/2026). Kegiatan ini dalam rangka memperkuat sinergi Balai Labkesmas Makassar, Dinas Kesehatan Kota Makassar, Puskesmas serta pelaku usaha Depot Air Minum dalam menjamin keamanan serta mutu air minum yang dikonsumsi masyarakat.
Plh. Kepala Balai Labkesmas Makassar, Mahyuddin Asang, SKM., M.Kes dalam arahannya, menekankan pentingnya membangun kesamaan persepsi seluruh pihak dalam penyediaan air minum yang aman dan berkualitas. Selain itu, peserta diharapkan dapat memanfaatkan momen strategis ini sebagai ruang diskusi yang produktif guna mendukung terlaksananya pengawasan yang konsisten, terintegrasi dan berkesinambungan serta memperkuat koordinasi demi tercapainya tujuan bersama.
Kepala Instalasi K3, Pengolahan Limmbah dan Biorepositori, Suarni, SKM, M.Kes dalam pemaparannya menyampaikan dukungan Balai Labkesmas dalam pengawasan kualitas air minum. Dirinya juga menguraikan gambaran terkait ancaman mikroba pangan serta implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Depot air minum merupakan usaha yang menyediakan air curah secara langsung kepada masyarakat. Olehnya itu, pengelolaan depot perlu memperhatikan profil risiko air minum isi ulang yang diklasifikasikan menjadi risiko rendah, sedang, dan tinggi,” ujarnya.
Pengawasan depot air minum dilakukan baik secara internal maupun eksternal yang dilaporkan berkala setiap tahun. Adapun pengawasan eksternal dilakukan melalui kegiatan surveilans, pengujian laboratorium, analisis risiko serta pembinaan oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas.

Sebagai komitmen Balai Labkesmas Makassar dalam kolaborasi aktif penjaminan kualitas pangan masyarakat, akses layanan laboratorium menjadi ruang yang terbuka secara inklusif. Melalui kegiatan ini, Balai Labkesmas Makassar mengharapkan terbangunnya jejaring pengawasan yang semakin kuat antara pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan pelaku usaha depot air minum.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan terhadap standar mutu serta memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui penyediaan air minum yang aman dan berkualitas.