Balai Labkesmas Makassar

Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa

Gambar Alur Penyelesaian Sengketa Informasi ke KI

Dikutip dari laman resmi Komisi Informasi Pusat, berikut Syarat Pendaftaran Permohonanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik :

  1. Identitas Pemohon, yang meliputi:
    • Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
    • Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
    • Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)
  2. Berkas Permohonan Kepada Badan Publik, yang meliputi:
    • Surat Permohonan Informasi ke Badan Publik
    • Surat Jawaban dari Badan Publik (Apabila Ada)
    • Surat Keberatan
    • Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)
  3. Pemohon dapat mengajukan Permohonan secara langsung ataupun melalui Surat Elektronik melalui kepaniteraan@komisiinformasi.go.id atau kepaniteraankip@gmail.com dengan melampirkan persyaratan yang tercantum di atas.
  4. Informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi website resmi Komisi Informasi Pusat, Laman Mekanisme dan Pendaftaran Sengketa Informasi.
Scroll to Top