1 (satu) paket peralatan dan mesin (Inventaris kantor) dalam keadaan rusak berat pada Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar (harga limit Rp. 2.094.000,- dengan uang jaminan Rp. 300.000,-)
Deskripsi Persyaratan Lelang :
- Memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website www.lelang.go.id;
- Memilih objek lelang yang akan diikuti pada website di atas;
- Waktu yang digunakan adalah waktu server;
- Peserta Lelang dianggap melakukan penawaran lelang secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun dan penawaran lelang bersifat mengikat dan sah;
- Bea Lelang dalam pelaksanaan lelang ini dipungut sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan;
- Peserta Lelang yang telah disahkan sebagai Pembeli bertanggung jawab sepenuhnya atas pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, walaupun dalam penawarannya itu ia bertindak selaku kuasa dari seseorang, perusahaan atau badan hukum atau badan usaha;
- Pembeli tidak diperkenankan mengambil/ menguasai barang yang dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang. Apabila Pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak yang berwajib;
- Barang yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus dengan segera mengurus barang tersebut;
- Peserta lelang dapat melihat objek lelang sejak pengumuman lelang terbit/ ditayangkan pada aplikasi lelang, di kantor Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, Jam 08.00-16.00) sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
- Obyek lelang dijual dengan kondisi apa adanya, dengan segala cacat dan kekurangannya, penawar/ pembeli dianggap sungguh-sungguh telah mengetahui apa yang telah ditawar/ dibeli olehnya, apabila terdapat kekurangan/ kerusakan baik yang terlihat maupun yang tidak terlihat, maka penawar/ pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga;
- Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang serta mengambil seluruh objek lelang paling lambat dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelunasan objek lelang. Apabila setelah 5 (lima) hari kerja setelah pelunasan belum mengambil obyek lelang, maka Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar tidak bertanggungjawab atas keberadaan, kualitas dan kuantitas atas barang tersebut. Bagi yang tidak ditunjuk sebagai pemenang atau kalah, uang jaminan akan dikembalikan melalui rekening peserta lelang yang telah didaftarkan;
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website www.lelang.go.id pada menu syarat dan ketentuan.