
MAKASSAR — Balai Labkesmas Makassar melakukan audiensi dengan Wali Kota Makassar pada Kamis (17/9/2026) untuk membahas langkah bersama dalam pembinaan dan pengawasan depot air minum (DAM). Pertemuan ini diarahkan untuk menyamakan pemahaman antarinstansi agar pelayanan perizinan dan pemenuhan persyaratan kesehatan dapat berjalan selaras demi melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Balai Labkesmas Makassar, Rustam, S.Si., M.Kes., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kajian serta koordinasi dengan Dinas Kesehatan, perangkat daerah yang menangani perizinan, dan bidang perdagangan. Informasi dan hasil kajian tersebut dapat menjadi bahan bagi Pemerintah Kota Makassar untuk menentukan kebutuhan pembinaan serta tindak lanjut pengawasan depot.
Salah satu perhatian dalam pembahasan adalah masih terbatasnya kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Berdasarkan data yang disampaikan dalam audiensi, dari sekitar 1.060 depot air minum di Kota Makassar, baru sekitar 10 persen yang memiliki sertifikat tersebut. Kondisi ini menjadi dasar untuk mendorong pendampingan terhadap pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi.
Pertemuan juga membahas perlunya penyelarasan ketentuan lokasi dan kelayakan tempat usaha dengan persyaratan kesehatan. Kesamaan pemahaman antarperangkat daerah diperlukan agar pengelola depot memperoleh arahan yang jelas dalam mengurus perizinan maupun memenuhi ketentuan operasional.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menekankan pentingnya respons dan koordinasi perangkat daerah dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan depot air minum. Sebagai tindak lanjut, ia mengarahkan agar dilakukan pembahasan internal lintas perangkat daerah untuk memperjelas peran dan kewenangan masing-masing serta menyamakan langkah pembinaan.
Melalui audiensi ini, Balai Labkesmas Makassar mendorong pemanfaatan hasil kajian sebagai dasar pembinaan yang lebih terarah. Keselarasan langkah antara pemerintah daerah, laboratorium, dan pelaku usaha diharapkan mendukung penyediaan air minum yang aman bagi masyarakat.
Sebelumnya, pada 10 September 2026, Balai Labkesmas Makassar telah memperkenalkan aplikasi Sistem Pemantauan Kualitas Air Terpadu (SIPAKATAU) untuk mendukung pengelolaan data pengawasan depot air minum secara digital. Kehadiran aplikasi tersebut melengkapi upaya koordinasi lintas sektor melalui penyediaan data yang dapat mendukung pembinaan dan pengawasan kualitas air minum.