Balai Labkesmas Makassar

Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Labkesmas Oleh Direktorat Takelmas

MAKASSAR – Sebagai UPT Bidang Labkesmas Kemenkes RI, Balai Labkesmas Makassar memiliki tanggung jawab melaksanakan tupoksi pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat. Pelaksanaan tupoksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 25 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang Labkesmas.
Dokumentasi Monev Takelmas (1)
Tertuang dalam regulasi tersebut, penyelenggaraan kegiatan laboratorium yang dimaksud mendapatkan pembinaan oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang tata kelola kesehatan masyarakat. Olehnya itu, pada Selasa (2/7/2024) bertempat di Ruang Rapat Lobby Lt. 1, kantor Balai Labkesmas Makassar telah digelar Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Labkesmas oleh Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat (Takelmas) Kemenkes RI.
Kegiatan yang berlangsung di siang hari tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Balai Besar Labkesmas Makassar, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan Balai Labkesmas Donggala. Kepala Balai Labkesmas Makassar, Yohanis Rapa Patari, SE, M.Kes dalam keterangannya mengungkapkan bahwa saat ini Balai Labkesmas Makassar terus mengupayakan penyesuaian dengan aturan tentang tata kerja organisasi yang berlaku.
Dirinya mengharapkan agar koordinasi terus dijalankan antara instansi pusat dengan masing-masing satuan kerja yang ada.
“Harapannya, supaya koordinasi antara pusat dengan kami di satker itu tidak pernah putus. Apalagi saat ini kita dalam masa transisi, banyak regulasi yang sekiranya perlu kita pelajari untuk kemudian diterapkan,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya usai pertemuan berlangsung.
Dokumentasi Monev Takelmas (2)
Ia membenarkan bahwa pelaksanaan labkesmas yang mengacu pada regulasi terbaru kemungkinan akan ditemui berbagai kekurangan.
“Saya berani mengatakan bahwa, kemungkinan akan ada ketidak sesuaian antara penerapan tata kelola labkesmas kami dengan yang diamanahkan dalam Permenkes 25 2023. Hal itu bukan karena apa, melainkan dalam memahami aturan yang berlaku kita memiliki persepsi yang berbeda-beda. Sehingga, saya memohon arahan dari pusat untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait apa yang menjadi hambatan ini,” ujarnya.
Dokumentasi Monev Takelmas (3)
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Tim Monev Direktorat Takelmas, ibu Melda menyatakan apa yang menjadi hambatan akan diteruskan ke Direktur, selaku pembina utama UPT Bidang Labkesmas.
“Terkait dengan apa yang disampaikan, akan saya jadikan sebagai catatan dan akan diteruskan ke pusat,” terangnya.
Diketahui, Balai Labkesmas Makassar yang secara resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 saat ini merupakan UPT Bidang Labkesmas yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI, dan dibina oleh Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat. Yang mana sebelumnya bernama Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Makassar dengan tanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI.
Namun, oleh karena kebijakan transformasi kesehatan yang digagas oleh Menteri Budi Gunadi Sadikin, yang menginstruksikan optimalisasi terhadap laboratorium yang ada, maka Balai Labkesmas Makassar hadir sebagai labkesmas Tingkat 4 di regional 8 dengan kategori BSL 2. (*)
Scroll to Top