Balai Labkesmas Makassar

Profil Labkesmas

Profile Labkesmas II Makassar

Sebelum Kemerdekaan Pada tahun 1900 Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Dienst voor de Volksgezondheid atau kantor layanan kesehatan masyarakat. Kantor ini mempunyai satu bagian yang disebut Technische Gezondheid Werken yang mempunyai tugas melakukan pembangunan penyediaan air minum dari beraneka macam sumber air serta mengadakan pengawasan kualitas produksi air minum dan minuman. Selanjutnya di tahun 1920 kantor ini mendirikan Proefstation voor Rivierwater Zuivering voor Drinkwater yang berkedudukan di daerah Manggarai yang sekarang dikenal sebagai Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Di bawah pimpinan Ir. CP.Mom  unit ini melakukan penyelidikan lapangan, pengolahan, pencarian sumber air dan rancangan konstruksi guna menunjang tugas  Technische Gezondheid. Pada tahun 1935 Proefstation voor Rivierwater Zuivering voor Drinkwater  dipindahkan ke Bandung dan berganti nama menjadi Laboratorium voor Technische Hygiene en Drinkwater voor Zuivering  van de Volks Gezondheid  bertempat di dalam kompleks Technische Hoogeschool yang sekarang dikenal dengan nama Institut Teknologi Bandung,  yang mana pada saat itu Ir. CP. Mom diangkat menjadi guru besar, sehingga namanya menjadi Prof.Ir.CP. Mom.

Pada zaman pendudukan Jepang (tahun 1942-1945) Laboratorium voor Technische Hygiene en Drinkwater voor Zuivering  bernaung di bawah Kementerian Pengajaran di bawah pimpinan Ir. Yuna dan berubah nama menjadi Kogiyo Dai Gakku. Perpindahan ke YogyakartaSetelah proklamasi kemerdekaan RI, laboratorium ini diganti nama menjadi Laboratorium Kesehatan Teknik (LKT) dibawah pimpinan Bapak Kahar yang dalam pelaksanaan tugasnya bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Teknik (STT) yang dipimpin Prof. Ir. Rooseno sebagai direkturnya.  Pada tahun 1953 LKT berganti nama menjadi Lembaga Ilmu Kesehatan Teknik Bandung Cabang Yogyakarta, selanjutnya pada tahun 1954 Departemen Kesehatan menyerahkan Lembaga Ilmu Kesehatan Teknik Bandung kepada ITB, sedangkan Lembaga Ilmu Kesehatan Teknik Bandung Cabang Yogyakarta pada tahun 1967 kembali bernama Laboratorium Kesehatan Teknik Yogyakarta di bawah Biro V/Umum, Bagian Teknik Umum dan Teknik Penyehatan, Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI. 

Perubahan Nama Menjadi BTKL Pada tanggal 28 April 1978 terbit Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 143/Men.Kes/SK/IV/1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Teknik Kesehatan Lingkungan. Berdasarkan keputusan ini BTKL  adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang kesehatan lingkungan dalam lingkungan Departemen Kesehatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Instalasi Kesehatan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Kembali Perubahan Rumusan Kedudukan BTKLPada tanggal 7 Juni 2002 terbit Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 556/Menkes/SK/VI/2002 tentang Perubahan Rumusan Kedudukan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen Kesehatan yang mengubah Pasal 1 Kepmenkes RI Nomor 1095/Menkes/SK/IX/1999 yang semula menyebutkan bahwa BTKL adalah UPT di bidang pelayanan kesehatan lingkungan yang secara teknis dibina oleh Direktorat Jenderal yang mengurus pembinaan teknis pemberantasan penyakit menular dan penyehatan lingkungan pemukiman serta secara administrasi dan operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan di mana BTKL tersebut berlokasi dan dipimpin seorang Kepala menjadi BTKL adalah UPT di lingkungan Departemen Kesehatan yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan dan dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal dan Kepala BTKL dalam melaksanakan tugas teknis secara fungsional dibina oleh Direktur Penyehatan Lingkungan. Perubahan BTKL Menjadi BTKLPPM

Pada tanggal 8 Maret 2004 terbit Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 267/Menkes/SK/III/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pemberantasan Penyakit Menular. Dengan terbitnya SK ini mengubah BTKL menjadi BTKLPPM yang mengamanahkan tugas untuk melaksanakan surveilans epidemiologi, kajian dan penapisan teknologi, laboratorium rujukan, kendali mutu, kalibrasi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan model dan teknologi tepat guna, kewaspadaan dini dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) di bidang pemberantasan penyakit menular dan kesehatan lingkungan serta kesehatan matra. Dalam melaksanakan tugas tersebut diselenggaraan fungsi: pelaksanaan surveilans epidemiologi; pelaksanaan analisis dampak kesehatan lingkungan, pelaksanaan laboratorium rujukan, pelaksanaan pengembangan model dan teknologi tepat guna, pelaksanaan uji kendali mutu dan kalibrasi; pelaksanaan penilaian dan respon cepat, kewaspadaan dini dan penanggulangan KLB/wabah dan bencana.

Seiring dengan adanya Transformasi Kesehatan pada pilar layanan primer yang telah dicanangkan oleh Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin, dimana selain puskesmas, laboratorium kesehatan juga menjadi sasaran transformasi layanan primer tersebut. Oleh karena itu pada tahun 2023, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mulai melakukan penataan ulang laboratorium kesehatan yang ada di Indonesia. Laboratorium Kesehatan diklasifikasi menjadi laboratorium Kesehatan Medis dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas). Kementerian Kesehatan menetapkan kategori lab dan juga menambah jumlah lab yang dikelompokkan berdasarkan rekomendasi WHO, yaitu:

  • Labkesmas Tingkat 1 di Puskesmas dengan kategori lab non biosafety (BSL)
  • Labkesmas Tingkat 2 di Kabupaten/Kota dengan kategori BSL 2
  • Labkesmas Tingkat 3 di Provinsi dengan kategori BSL 2
  • Labkesmas Tingkat 4 di regional dengan kategori BSL 2
  • Labkesmas Tingkat 5 di nasional dengan kategori BSL 3

Peraturan yang mengatur hal tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat. BTKLPP Kelas I Makassar ditetapkan menjadi Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar dan untuk menindaklanjuti peraturan tersebut pada tanggal 1 Januari 2024, BTKLPP Kelas I Makassar bertransformasi menjadi Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar yang diberi tugas sebagai Labkesmas Tingkat 4 yang berada di regional dengan wilayah kerja meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. 

Scroll to Top