Balai Labkesmas Makassar

Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Balai Labkesmas Makassar memiliki fungsi sebagai berikut:

  1.  Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  2.  Pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan;
  3.  Pelaksanaan surveilans kesehatan berbasis laboratorium;
  4.  Analisis masalah kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan;
  5.  Pelaksanaan pemodelan intervensi dan/atau teknologi tepat guna;
  6.  Pelaksanaan penilaian dan respon cepat, dan kewaspadaan dini untuk penanggulangan kejadian luar biasa/wabah atau bencana lainnya;
  7.  Pelaksanaan penjaminan mutu laboratorium kesehatan;
  8.  Pengelolaan biorepositori;
  9.  Pelaksanaan bimbingan teknis;
  10.  Pelaksanaan sistem rujukan laboratorium;
  11.  Pelaksanaan jejaring kerja dan kemitraan;
  12.  Pengelolaan data dan informasi;
  13.  Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  14.  Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Labkesmas.
Scroll to Top