Balai Labkesmas Makassar

Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa

Dikutip dari laman resmi Komisi Informasi Pusat, berikut Syarat Pendaftaran Permohonanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik :
  1. Identitas Pemohon, yang meliputi:
    • Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
    • Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
    • Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)
  2. Berkas Permohonan Kepada Badan Publik, yang meliputi:
    • Surat Permohonan Informasi ke Badan Publik
    • Surat Jawaban dari Badan Publik (Apabila Ada)
    • Surat Keberatan
    • Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)
  3. Pemohon dapat mengajukan Permohonan secara langsung ataupun melalui Surat Elektronik melalui kepaniteraan@komisiinformasi.go.id atau kepaniteraankip@gmail.com dengan melampirkan persyaratan yang tercantum di atas.
  4. Informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi website resmi Komisi Informasi Pusat, Laman Mekanisme dan Pendaftaran Sengketa Informasi.

Gambar Alur Penyelesaian Sengketa Informasi ke KI

Scroll to Top