Dikutip dari laman resmi Komisi Informasi Pusat, berikut Syarat Pendaftaran Permohonanan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik :
- Identitas Pemohon, yang meliputi:
- Pemohon Individu (Lampirkan KTP)
- Pemohon Badan Hukum (Lampirkan SK Kumham dan Akta Pendirian)
- Pemohon Kelompok Masyarakat (Lampirkan Surat Kuasa)
- Berkas Permohonan Kepada Badan Publik, yang meliputi:
- Surat Permohonan Informasi ke Badan Publik
- Surat Jawaban dari Badan Publik (Apabila Ada)
- Surat Keberatan
- Surat Jawaban Keberatan (Apabila Ada)
- Pemohon dapat mengajukan Permohonan secara langsung ataupun melalui Surat Elektronik melalui kepaniteraan@komisiinformasi.go.id atau kepaniteraankip@gmail.com dengan melampirkan persyaratan yang tercantum di atas.
- Informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi website resmi Komisi Informasi Pusat, Laman Mekanisme dan Pendaftaran Sengketa Informasi.