Balai Labkesmas Makassar

Prosedur Permintaan Informasi

Gambar Alur Permintaan Informasi
Gambar Alur Permintaan Informasi Publik
  1. Pemohon Informasi menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui Form Permohonan Informasi Publik yang dapat diakses melalui link, Form Pengajuan Informasi Publik atau datang langsung ke kantor layanan PPID Balai Labkesmas Makassar dan mengisi formulir permohonan informasi dengan melengkapi fotocopy identitas diri(KTP/SIM/Paspor).
  2. Petugas akan merespon pengajuan dengan mengirimkan email konfirmasi dan tanda terima ke alamat yang dicantumkan dalam formulir online atau diserahkan langsung kepada pemohon apabila datang langsung ke kantor PPID Balai Labkesmas Makassar.
  3. Petugas akan mencatat permohonan informasi ke dalam buku register, lalu meninjau apakah informasi yang diajukan telah terdaftar dalam Daftar Informasi Publik (DIP) atau tidak.
  4. Jika informasi yang diajukan telah terdaftar dalam DIP dan terdapat dalam meja informasi, maka petugas dapat langsung memberikan informasi yang bersangkutan. Namun jika informasi tersebut belum terdaftar dalam DIP, maka permohonan akan diteruskan kepada PPID untuk diproses.
  5. Pemohon diminta untuk menunggu waktu koordinasi serta jawaban PPID atas pengajuan informasi selama 1 (satu) hari.
  6. Petugas akan menghubungi pemohon terkait metode pendistribusian informasi yang diminta, yang dapat dilakukan melalui pengiriman salinan secara softcopy atau hardcopy.
  7. Pemohon memberikan persetujuan terhadap informasi yang diberikan, dapat dilakukan melalui tanda tangan secara langsung di kantor layanan PPID atau secara elektronik.
  8. Seluruh dokumen permohonan informasi diarsipkan dan dibukukan oleh petugasuntuk pembuatan laporan.
Scroll to Top