MAKASSAR – Sebagai UPT Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kementerian Kesehatan RI, Balai Labkesmas Makassar menggelar Bimbingan Teknis Labkesmas Tier I yang terdiri dari Puskesmas di wilayah Regional 8, yakni Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, Selasa (24/6/2025). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh peserta yang berjumlah kurang lebih 400 orang.

Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber dari Balai Labkesmas Makassar, yakni Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Muda, A. Yuli Rohma, S.Si, M.Kes dengan materi “Kalibrasi Sanitarian KIT”, Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Madya, St. Mufidah, ST, MT dengan materi “Pengujian Kualitas Air Minum dengan Sanitarian KIT” dan Sanitarian Ahli Madya, Mukhlis, SKM dengan materi “Pengelolaan Limbah Cair Fasyankes”.
Kepala Balai Labkesmas Makassar, Rustam, S.Si, M.Kes membuka acara tersebut dengan harapan setiap peserta mampu memanfaatkan momentum pembelajaran guna membangun kualitas laboratorium daerah yang memadai.
“Labkesmas Tier I adalah ujung tombak pelayanan ke masyarakat. Sudah semestinya dibekali dengan kompetensi dan mutu yang mampu menciptakan pelayanan prima. Upaya kami adalah melakukan pendekatan agar semua labkesmas mempunyai kemampuan yang sama agar dapat melaksanakan tupoksi dengan baik,” imbuhnya.
Ia menambahkan, bahwa apa yang dilaksanakan saat iini dan seluruh rangkaian pelayanan labkesmas merupakan amanah regulasi yang harus dijalankan.
“Semoga kita bisa menjalankan tupoksi labkesmas sesuai tingkatan kita masing-masing. Ini merupakan amanah aturan perundang-undangan yang sudah sepatutnya kita laksanakan,” tandasnya.
Dalam acara tersebut, ketiga narasumber memaparkan materi pokok yang menyangkut pelaksanaan laboratorium. A. Yuli Rohma menjelaskan bahwa kalibrasi merupakan hal yang vital terhadap efektifitas penggunaan suatu alat ukur.
“Kalibrasi itu wajib, karena dia mengukur akurasi sebuah alat. Dilakukan dengan cara membandingkan instrumen pengukuran yang kita punya dengan nilai standar,” terangnya.
Kalibrasi, yang diatur dalam Permenkes No. 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan wajib dilakukan secara berkala. A. Yuli juga membeberkan perihal sertifikat kalibrasi sebagai bahan tinjauan evaluasi terhadap sebuah alat.
“Evaluasi sertifikat kalibrasi, yang diperhatikan adalah label peralatan, apa warna merah atau hijau. Kalau hijau berarti aman. Merupakan rekam medik dari peralatan kita. Ada nilai oreksi, ketidakpastian, standar ukur, metode dan sebagainya. Koreksi adalah perbandingan antara alat kita dengan alat standar,” kata dia.
Sementara itu, ST. Mufidah pada materi kedua menguraikan mengenai Sanitarian KIT. Ia pun menegaskan bahwa parameter pengujian kualitas air minum tertuang dalam regulasi.
“Sanitarian kit adalah peralatan mobile. Jadi kita dapat mendapatkan hasil dengan cepat. Parameternya ada suhu, warna, bau, kekeruhan dll. Hal itu tertuang dalam Permenkes No. 2 Tahun 2023,” ujarnya.
Paparan terakhir dari Mukhlis, mengenai pentingnya pengelolaan limbah cair memberikan gambaran tentang pengelolaan yang semestinya tersistematis. Dirinya pun mengungkapkan potensi pencemaran limbah cair berada dalam angka 20% sampai 40%.
“Pengelolaan limbah harus dilakukan dengan serius. Di saluran pembuangan khususnya, mesti diperhatikan jangan sampai kita menggunakan bahan kimia atau bahan lain yang bisa menghambat penguraian mikroorganisme. Washtafle dan kran digunakan sebijak mungkin,” imbuhnya.
Dirinya menekankan agar di setiap fasyankes memiliki mekanisme pengelolaan limbah yang terorganisir.
“Olehnya itu, di setiap fasyankes harusnya ada prosedur standar pembuangan air. Supaya beban limbah bisa diatur,” pungkasnya.
Laboratorium Kesehatan Masyarakat atau disingkat Labkesmas adalah terobosan baru Kementerian Kesehatan RI dalam upaya perwujudan transformasi kesehatan di Indonesia. Adapun klasifikasi labkesmas tersebut yang ditetapkan pemerintah melalui rekomendasi WHO yaitu Labkesmas Tingkat 1 di Puskesmas dengan kategori lab non biosafety (BSL), • Labkesmas Tingkat 2 di Kabupaten/Kota dengan kategori BSL 2, Labkesmas Tingkat 3 di Provinsi dengan kategori BSL 2, Labkesmas Tingkat 4 di regional dengan kategori BSL 2 dan Labkesmas Tingkat 5 di nasional dengan kategori BSL 3.