MAKASSAR – Dalam rangka mewujudkan Transformasi Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan kebijakan Transformasi Internal melalui perubahan budaya kerja di antaranya dengan melakukan peningkatan kapasitas dan kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan semangat kolaboratif dan inovatif untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi. Pelaksanaan dialog kinerja serta penyusunan rencana aksi dan catatan harian (logbook) ASN menjadi implementasi dari transformasi internal tersebut.

Balai Labkesmas Makassar, sebagai UPT naungan Kemenkes secara otomatis menjadi bagian dari penerapan kebijakan tersebut. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkes tertanggal 26 Juni 2024. Maka dari itu, pada Rabu (21/08/2024) dalam Ruang Rapat Lt. 1, Balai Labkesmas Makassar mengikuti kegiatan sosialisasi pelaksanaan dialog kinerja serta penyusunan rencana aksi dan catatan harian oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM) Kemenkes RI.
Kegiatan tersebut berlangsung secara daring melalui aplikasi rapat virtual yang diikuti oleh segenap pegawai Balai Labkesmas Makassar. Ibu Ani sebagai perwakilan dari Tim Pengelolaan Kinerja Pegawai Biro OSDM Kemenkes RI, memaparkan pentingnya dialog kinerja dilakukan oleh seluruh satuan kerja Kemenkes.
“Dialog kinerja ini kan selama ini sudah kita laksanakan yah. Setiap SKP itu disusun, pasti sebelumnya teman-teman melakukan dialog kinerja dengan pimpinan terlebih dahulu. Namun dalam kebijakan baru ini, kita mengupayakan agar dialog kinerja bisa dilakukan secara intens. Jadi tidak hanya saat penyusunan SKP, melainkan misalnya dua bulan sekali atau justru satu bulan sekali. Tentu berdasarkan kebutuhan,” terangnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa pimpinan mempunyai peranan penting dalam upaya peningkatan dan perbaikan kinerja pegawai.
“Sebagai pimpinan, patut memberi apresiasi kepada pegawai yang sudah menunjukkan kinerja yang baik. Tujuannya lebih kepada untuk menjaga semangat kerja para pegawai yang sudah berjuang itu tadi. Sebaliknya jika terdapat hambatan dalam pelaksanaan kinerja pegawai, perlu didiskusikan solusi secara bersama. Itulah fungsi dialog kinerja,” tambahnya.
Penyusunan Rencana Aksi dan Catatan Harian (Logbook)
Dijelaskan dalam pertemuan tersebut, bahwa seluruh ASN Kemenkes wajib mengisi rencana aksi dan catatan harian. Keduanya merupakan turunan dari Rencana Hasil Kerja yang sudah disetujui oleh pimpinan yang kemudian tertuang dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Menurut ibu Ani, Rencana Hasil Kerja (RHK) sebagai output dari kontrak kerja pegawai dengan pimpinan kemudian dijabarkan tahapan pelaksanaannya menjadi sebuah Rencana Aksi. Jadi, Rencana Aksi yang dimasukkan oleh pegawai harus berdasarkan RHK.
“Misalnya RHKnya adalah melakukan sosialisasi rekrutmen CPNS. Maka dalam rencana aksi itu dituangkan rencana tahapan-tahapan dalam proses implementasinya nanti. Contoh melakukan review dasar hukum, pelaksanaan kegiatan dan sebagainya.
Sementara itu, catatan harian (Logbook) berfungsi sebagai catatan mengenai uraian kegiatan pegawai yang dilakukan setiap harinya. Yang mana dapat disertai dengan bukti dukung. Adapun dokumentasi pelaksanaan dialog kinerja serta penyusunan rencana aksi dan catatan harian tersebut dipusatkan dan terintegrasi dalam aplikasi eKinerja Kemenkes RI.
Sebelumnya PLT Kepala Balai Labkesmas Makassar, Mahyuddin Asang, SKM, M.Kes telah mengumumkan kepada segenap pegawai untuk melakukan adaptasi dengan kebijakan baru terkait pengelolaan perencanaan dan pelaporan kinerja ini. Dirinya berharap agar seluruh pegawai meningkatkan akuntabilitas dalam melaporkan pelaksanaan kinerja. (*)