Balai Labkesmas Makassar

Pembahasan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan

MAKASSAR – Dalam rangka pembangunan profil dan perilaku aparatur negara yang memiliki integritas, produktivitas, dan bertanggungjawab serta memiliki kemampuan memberikan pelayanan yang prima, maka setiap instansi pemerintah diwajibkan agar melakukan penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP-AP). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan SOP-AP.
Dokumentasi Pembahasan SOP-AP
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku serta menjamin pelaksanaan tupoksi sesuai dengan arah tujuan organisasi, Balai Labkesmas Makassar menggelar pertemuan dalam rangka pembahasan SOP-AP. Pertemuan yang dihadiri oleh segenap pegawai tersebut dilaksanakan pada Senin (10/6/2024) di dalam ruang Aula Balai Labkesmas Makassar, Jl. Wijaya Kusuma Raya No. 29-31, Makassar.
Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Kepala Subbagian Administrasi dan Umum, Mahyuddin Asang, SKM., M.Kes. dan diarahkan langsung oleh Kepala Balai Labkesmas Makassar, Yohanis Rapa Patari, SE, M.Kes. Menurut Yohanis, penyusunan SOP harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Dalam menyusun SOP khususnya SOP-AP, harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yakni PermenPAN-RB No. 35 Tahun 2012. Kita tidak bisa hanya mengandalkan kata orang-orang saja. Maka dari itu, mari kita bersama memahami regulasi yang berkaitan dan mengimplementasikannya ke dalam proses penyusunan ini,” ujarnya.
Dirinya melanjutkan, bahwa SOP merupakan dasar acuan untuk pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan organisasi.
“SOP itu kan menurut regulasi terbagi menjadi SOP-AP dan SOP Teknis. Nah, terkait dengan SOP-AP sepatutnya memuat tentang persoalan administratif. Jangan sampai kita menyusun SOP-AP namun isinya teknis. Inilah SOP yang menjadi acuan penyelenggaraan kegiatan kita,” terangnya.
Adapun dalam diskusi tersebut, yang menjadi fokus bahasan ialah SOP Bisnis Utama. SOP Bisnis Utama merupakan SOP yang berisi mengenai seluruh rangkaian aktivitas utama organisasi yang bersangkutan. Di antaranya seperti pelayanan, publikasi informasi, relasi dan penjaminan mutu. Sementara, dalam pertemuan tersebut dipaparkan tentang setiap SOP memiliki elemen wajib seperti kelengkapan, alur aktivitas dan keterkaitan.
Kelengkapan merupakan alat dan bahan yang dibutuhkan dalam menjalankan kegiatan. Misalnya dokumen notulensi ketika rapat dan perangkat komputer untuk pengarsipan digital. Alur aktivitas merujuk pada runtutan mekanisme atau jalur-jalur kegiatan yang bersangkutan. Sementara keterkaitan merupakan SOP-SOP sejenis yang memiliki kaitan dengan SOP yang bersangkutan.
Penyusunan SOP-AP ini ditargetkan akan rampung pada akhir bulan. Dikarenakan masih terdapat berbagai draft SOP yang masih memerlukan revisi oleh instalasi dan tim kerja masing-masing, maka setiap Kepala Instalasi dan Tim Kerja bertanggung jawab dalam percepatan penyusunannya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja II Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBM), Syafruddin mengharapkan agar draft SOP-AP secara keseluruhan dapat diinventarisir sesegera mungkin.
“Kami dari Pokja II yang memang bertanggung jawab atas tersusunnya SOP-AP ini mengharapkan agar sekiranya bapak/ibu Kepala Instalasi dan Tim Kerja dapat mempercepat pengumpulan draft SOP masing-masing. Kalau bisa kita targetkan dua pekan dari sekarang,” pungkasnya. (*)
Scroll to Top