Balai Labkesmas Makassar

Tata Cara Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui WBS Kemenkes

Berikut adalah langkah dan tata cara pelaporan dugaan pelanggaran melalui WBS Kemenkes:
Kunjungi laman resmi WBS Kemenkes.

A. Pengguna Baru

  1. Pilih menu “Register”.
  2. Isi informasi yang diperlukan pada formulir, lalu Submit.
  3. Buka email yang anda gunakan untuk pendaftaran. Akan ada pesan masuk untuk aktivasi akun.
  4. Buka pesan masuk tersebut, lalu klik pada tautan yang diberikan untuk melakukan aktivasi.
  5. Setelah berhasil, anda bisa melanjutkan untuk login!

B. Pengguna Terdaftar

  1. Pilih menu “Login”, lalu masukkan username dan password yang sesuai.
  2. Setelah berhasil, pilih menu “Buat Laporan”.
  3. Isikan informasi yang diperlukan pada formulir, lalu kirim laporan!
  4. Setelah terkirim, sistem akan menampilkan nomor tiket pengaduan. Simpan nomor tiket tersebut untuk memantau perkembangan laporan anda di kemudian hari!
Gambar Alur Prosedur Pelaporan Pelanggaran Melalui WBS (1)
Gambar Alur Prosedur Pelaporan Pelanggaran Melalui WBS (2)
Scroll to Top