Balai Labkesmas Makassar

Tata Cara Pelaporan Dugaan Pelanggaran Melalui SP4N-LAPOR

Kunjungi laman resmi SP4N-LAPOR.

A. Bagi Pengguna Baru

  1. Pilih menu “Daftar”.
  2. Isi formulir yang tersedia, lalu Submit!
  3. Buka pesan masuk pada email anda, lalu klik tautan aktivasi.
  4. Setelah berhasil, silahkan login sesuai akun yang didaftarkan!

B. Pengguna Terdaftar

  1. Pada bagian menu, pilih “Masuk”.
  2. Masukkan email/telepon/username dan password yang sesuai.
  3. Setelah berhasil, anda secara otomatis akan diarahkan ke halaman pelaporan.
  4. Isikan segala informasi yang diperlukan pada formulir, termasuk waktu dan tempat dugaan pelanggaran, jenis pelanggaran, dll. Lalu klik tombol “LAPOR”!
Gambar Alur Pelaporan SP4N-LAPOR (1)
Gambar Alur Pelaporan SP4N-LAPOR (2)
Scroll to Top