
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NO. 45 TAHUN 2024 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan, telah ditentukan tarif pengujian laboratorium yang kemudian menjadi dasar penentuan biaya pemeriksaan sampel di Balai Labkesmas Makassar.
SILAHKAN MENAMPILKAN 👇
Tarif Pengujian Laboratorium Balai Labkesmas Makassar