Balai Labkesmas Makassar

Prosedur Pengajuan Keberatan

Gambar Alur Pengajuan Keberatan PPID
  1. Pemohon mengajukan keberatan atas pengajuan informasi melalui link, Formulir Pengajuan Keberatan atau datang langsung ke kantor layanan PPID Balai Labkesmas Makassar.
  2. Petugas merespon pengajuan dengan memberikan tanda terima baik melalui email ataupun diserahkan secara langsung di kantor layanan PPID lalu menginventarisir ke dalam buku register layanan informasi publik.
  3. Petugas menyampaikan dan berkoordinasi dengan PPID terkait keberatan pemohon.
  4. PPID melalui petugas memberi jawaban atas keberatan pemohon.
  5. Petugas meminta persetujuan pemohon atas jawaban yang diberikan.
  6. Pemohon menandatangani jawaban atas keberatan yang diajukan.
  7. Petugas mengarsipkan dan membukukan seluruh dokumen keberatan untuk dijadikan bahan laporan.
Scroll to Top