
- Pemohon mengajukan keberatan atas pengajuan informasi melalui link, Formulir Pengajuan Keberatan atau datang langsung ke kantor layanan PPID Balai Labkesmas Makassar.
- Petugas merespon pengajuan dengan memberikan tanda terima baik melalui email ataupun diserahkan secara langsung di kantor layanan PPID lalu menginventarisir ke dalam buku register layanan informasi publik.
- Petugas menyampaikan dan berkoordinasi dengan PPID terkait keberatan pemohon.
- PPID melalui petugas memberi jawaban atas keberatan pemohon.
- Petugas meminta persetujuan pemohon atas jawaban yang diberikan.
- Pemohon menandatangani jawaban atas keberatan yang diajukan.
- Petugas mengarsipkan dan membukukan seluruh dokumen keberatan untuk dijadikan bahan laporan.