Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Balai Labkesmas MakassarPPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah karena dilayani lewat satu pintu. Visi dan Misi PPID Balai Labkesmas Makassar sesuai dengan Visi dan Misi PPID Kementerian Kesehatan VisiMenjadi barometer pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Misi1. Menyediakan informasi publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan. 2. Memberikan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, cara mudah dan sederhana. 3. Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat. Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Balai Labkesmas Makassar memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut: Tugas Melaksanakan pengelolaan informasi publik Fungsi 1. pelaksanaan pengelolaan informasi publik 2. penyusunan pemutakhiran Daftar Informasi Publik 3. penyelesaian Sengketa Informasi Publik 4. pengembangan Pengelolaan Informasi Publik 5. penyusunan laporan semester dan tahunan pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik 6. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik Struktur Organisasi PPID Balai Labkesmas Makassar sesuai dengan SK Tim PPID 2025
|