Balai Labkesmas Makassar

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Makassar


Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, sebagai wujud kepatuhan kami terhadap:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Kami Berkomitmen Untuk:

  • Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, akurat, dan transparan kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan.
  • Menyediakan akses informasi publik yang seluas-luasnya, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyiapkan petugas pelayanan informasi (PPID) yang kompeten, sopan, dan responsif dalam melayani setiap permohonan informasi.
  • Melakukan evaluasi secara berkala demi meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di lingkungan Balai Labkesmas Makassar.

“Apabila kami tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi dan melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

Scroll to Top