Balai Labkesmas Makassar

Sosialisasi PermenLHK 23 Tahun 2020 Tentang Laboratorium Lingkungan

MAKASSAR – Dalam rangka menjamin akuntabilitas jasa pengujian parameter kualitas lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa serta meningkatkan mutu dan standar pelayanan Laboratorium Lingkungan, Diperlukan pengaturan Laboratorium Lingkungan. Gagasan tersebut diwujudkan melalui regulasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen-LHK) No. 23 Tahun 2020 Tentang Laboratorium Lingkungan.
Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Permen-LHK No. 23 Tahun 2020 (1)
Sebagai UPT Kementerian Kesehatan RI yang memiliki tugas melaksanakan pengelolaan laboratorium kesehatan masyarakat, Balai Labkesmas Makassar menggandeng berbagai pihak yang memiliki visi yang sama dalam rangka pembangunan Indonesia yang sehat mandiri. Melalui kegiatan sosialisasi Permen-LHK No. 23 Tahun 2020, Balai Labkesmas Makassar mendapatkan kesempatan melakukan sharing session bersama perwakilan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sulawesi dan Maluku. Sebagaimana diterangkan di atas, bahwa aturan tersebut merupakan pedoman pelaksanaan pengujian kualitas lingkungan di laboratorium lingkungan.
Kegiatan yang digelar pada Senin (29/7/2024) itu dibuka secara resmi oleh Kepala Subbagian Administrasi *& Umum, Mahyuddin Asang, SKM, M.Kes di ruang Aula Balai Labkesmas Makassar. Hadir pula Kepala Bagian Tata Usaha P3E, Dr. Azri Rasul,SKM,M.Si,MH yang turut memberikan sambutan.
Azri mengemukakan, bahwa sebagai satuan kerja di bawah naungan pemerintah adalah hal yang wajar jika sering mengalami perubahan nomenklatur. Ia menekankan walaupun di tengah terjadinya perubahan nama itu, agar satuan kerja yang bersangkutan tetap berada dalam substansinya.
“Ya, perubahan nama satker memang sering terjadi. Begitu juga dengan kami di P3E. Yang terpenting adalah substansi satker tersebut tidak berubah,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, agar seluruh pihak sudah sepatutnya bekerja sama untuk mewujudkan lingkungan hidup yang sehat.
“Semua pihak harus bekerja sama dalam menegakkan aturan tentang lingkungan. Supaya instansi seperti rumah sakit, puskesmas, perhotelan dan sebagainya menerapkan etika lingkungan,” tambahnya.
Dalam melakukan penilaian dan evaluasi kualitas lingkungan hidup, dikenal suatu istilah yang berfungsi sebagai acuan. Ialah Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Hal tersebut dijelaskan oleh Azri sembari menguraikan poin-poinnya.
“Ada empat hal untuk mengukur kualitas lingkungan hidup. Yaitu indeks kualitas air, indeks kualitas udara, indeks kualitas air laut dan indeks kualitas tutupan lahan. Yang mana kesemuanya menjadi bahan pemeriksaan di laboratorium lingkungan,” terangnya.
Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Permen-LHK No. 23 Tahun 2020 (2)
Sementara itu, Mahyuddin mengajak kepada seluruh pihaknya agar mengikuti kegiatan dengan hikmat dan menjadikan momen tersebut sebagai wadah berbagi pengetahuan.
“Di sini, kita sama-sama mengulik regulasi berupa Permen-LHK No. 23 Tahun 2020 Tentang Laboratorium Lingkungan. Kepada teman-teman teknis, agar mengikuti kegiatan dengan semangat dan fokus pada pembahasan,” tandasnya.
Setelah pembukaan secara resmi dan melakukan foto bersama, acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari para narasumber P3E. Adapun topik bahasan yang menjadi agenda pada kegiatan tersebut ialah Akreditasi, Registrasi dan Informasi Laboratorium Lingkungan, Pengawasan, Evaluasi dan Pembinaan Laboratorium Lingkungan, serta Tata Cara dan Alur Akreditasi Laboratorium Lingkungan. Nampak para peserta dari Balai Labkesmas Makassar antusias bertukar pandangan mengenai kesehatan lingkungan kepada para narasumber. (*)
Scroll to Top
Advertisement